Rabu, 17 Desember 2014

KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Negara Kesatuan  Republik Indonesia memiliki banyak bahasa daerah sesuai dengan keragaman  budaya yang dimiliki oleh negara Indonesia, tetapi di atas segala bahasa daerah tersebut tetap ada Bahasa Indonesia, Karena Bahasa Indonesia adalah Bahasa Resmi Nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3, Pasal 25, yang di sahkan Presiden RI pada tangga l9 Juli 2009, berbunyi:
1)        Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
2)        Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, dan sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
3)        Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Dari isi UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3, Pasal 25, yang di sahkan Presiden RI pada tangga l9 Juli 2009, dapat dimengerti bagaimana kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Namun permasalahannya jika kita lihat pada kenyataannya tidak seperti seharusnya yang sudah ditentukan UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3 Pasal 25.
Banyak hal yang tidak sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam UU tentang kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, beberapa contohnya ialah :
·          Belum berfungsinya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, karena masih banyak para pejabat negara yang menggunakan bahasa asing atau bahkan mencampuradukan bahasa Indonesia dengan bahasa asing, bahkan Presiden RI pun jika kita liat beberapa pidatonya masih ada yang menggunakan bahasa asing.
·          Makin banyaknya nama – nama produk makanan atau nama sebuah perusahaan dan bahkan perumahan yang menggunakan bahasa asing.
·          Sangat ironi ketika akan melamar pekerjaan pun yang menjadi salah satu persyaratannya adalah adanya sertifikat berbahasa asing.
Masih banyak lagi permasalahan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3, Pasal 25, mungkin itu hanya sebagian namun sangat memperhatinkan ketika seolah – olah kedudukan bahasa asing lebih tinggi dibanding bahasa Indonesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia, mungkin karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran tentang berbahasa Indonesia yang baik dan benar yang akhirnya membuat bahasa Indonesia gabungkan atau dicampurkan dengan bahasa daerah dalam kehidupan sehari- hari seperti yang sering kita temukan atau kita lakukan.
Seandainya saja pemerintah bisa lebih memperhatikan tentang permasalahan berbahasa mungkin bahasa Indonesia tidak akan seperti saat ini, jika kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3, Pasal 25, maka bukan tidak mungkin bahasa Indonesia dapat dikenal oleh bangsa lain. 
Dengan perkembangan zaman dan derasnya era globalisasi di Indonesia maka semakin didesaknya masyarakat Indonesia untuk dapat berbahasa asing agar dapat mengimbangi perkembangan zaman. Namun jika hal itu tidak diimbangi dan dibatasi oleh peraturan berbahasa Indonesia maka akan terjadi hal seperti sekarang ini. Banyak masyarakat khususnya dikalangan muda yang sangat fasih berbahasa asing hingga memiliki sertifikat tetapi lupa akan bahasa tanah airnya sendiri karena dapat dibuktikan bahwa dalam kehidupan sehari – hari mereka dapat berbahasa Indonesia namun yang sudah tercampur dengan bahasa daerah.
Berkaitan dengan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, saya hanya berfikir kenapa untuk melamar pekerjaan dan menjadi PNS salah satu syaratnya wajibnya adalah memiliki keahlian berbahasa asing yang  bersertifikat. Menurut saya kenapa tidak bahasa Indonesia yang di wajibkan fasih dan memiliki sertifikat, bagaimana bahasa Indonesia dapat dikenal oleh bangsa lain jika kedudukan di bangsa sendiri saja kalah oleh bangsa asing.
Alangkah indahnya jika bahasa Indonesia dapat dihargai oleh bangsanya sendiri, alangkah bangganya jika bahasa Indonesia dapat dikenal oleh bangsa lain melalui masyarakatnya yang menjungjung tinggi dan mencintai bahasa Indonesia.
SUMPAH PEMUDA
Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Membudayakan Bahasa Indonesia


Di zaman sekarang ini banyak bahasa yang tidak sesuai aturan, seperti bahasa-bahasa anak muda yang bahasa indonesianya bisa di bilang berlebihan seperti sudah menjadi udah, belum menjadi belom, tidak menjadi ngga, dan lain-lainnya. Penggunaan Bahasa Indonesia yang salah seperti yang di atas bukannya di benarkan tapi malah di jadikan bahasa tren oleh remaja-remaja sekarang.
Remaja zaman sekarang lebih senang menggunakan bahasa gaul dibandingkan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar. Tidak di pungkiri kita sebagai mahasiswa juga sering menggunakan bahasa tersebut tetapi mahasiswa juga terkadang ingin mempelajari bahasa indonesia dengan benar .
Sekarang ini tepatnya di indonesia lebih mengutamakan bahasa inggris di fasilitas-fasilitas umum, seperti di toko-toko, di jalan-jalan, misalnya di jalan kota bandung sudah banyak spanduk-spanduk yang kata-katanya berbahasa inggris. Karena kita orang indonesia, sebaiknya lebih mengutamakan dan membudayakan Bahasa Indonesia dari pada mengutamakan bahasa asing.
Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bahasa. Bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi bangsa Indonesia. Seharusnya bangsa Indonesia bangga dengan bahasanya sendiri karena orang di negara lain juga bahkan ada yang ingin mempelajari Bahasa Indonesia.
            Jadi untuk peringatan bahwa bahasa indonesia itu penting sekali untuk bangsa kita, percuma sekarang jika pintar berbahasa inggris tapi bahasa kita dilupakan, itu sama sekali tidak menguntungkan bangsa kita. Misalkan kita pergi ke luar negeri, nah disana juga kita harus mampu berbahasa indonesia supaya bahasa indonesia dikenal diseluruh bangsa dan negara. Maka dari itu kita harus membudayakan bahasa yang satu tanah air yaitu bahasa Indonesia. 

Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

Penggunaan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari semakin hari semakin  kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai bahasa,   mulai dari   bahasa asing, bahasa gaul, , maupun bahasa daerah dan bahasa serapan sehingga perkembangan bahasa selalu sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam dunia pendidikan banyak sekali istilah yang menggunakan bahasa asing dan menjadi serapan dan dinyatakan sebagai bahasa indonesia yang resmi. Kemudian dalam bahasa informasi dan telekomunikasi (IT) banyak sekali bahsa asing yang sudah dianggap bahasa resmi dalam berkomunikasi, seperti istilah dalam Komputer, ataupun istilah di media sosial.
Penggunaan bahasa indonesia semakin hari semakin kaya karena pengaruh bahasa lain, sehingga ketika dipergunakan dalam berbagai event bahasa Indonesia sering dipadukan dengan bahasa asing, terutama dalam sebuah poster atau spanduk dengan tujuan untuk menarik perhatian pembaca. Padahal penggunaan bahasa Indonesia ada ketentuannya.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang undang nomor 24 tahun 2009 khususnya tentang bahasa, yang tertuang dalam Undang undang nomor 24 tahun 2009 BAB III mulai dari Pasal 25 ayat 1 yang menyatakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar ini lebih lajut di jelaskan dalam UU No. 24 Tahun 2009 bahwa bahasa Indonesia harus digunakan sebagai bahasa resmi dalam perundang-undangan, bahasa pengantar pendidikan bahasa maupun dalam komunikasi sehari-hari tujuan disusunnya UU No 24 tahun 2009 diantaranya adalah agar dapat dijadikan acuan atau pedoman sehingga bahasa Indonesia dapat menjadi pribumi di negerinya sendiri, dan dapat menjadi identitas bangsa dan salah satu kepribadian bangsa
Penggunaan Bahasa Indonesia  yang baik dan benar harus dimulai dari diri sendiri, dengan pembiasan dimulai dari tingkat persekolahan karena disekolah diajarkan bagaimana berbahasa yang baik dan benar walaupun tantangannya sangat besar dengan semakin bumming  menyerang seperti bahasa asing ataupun bahasa gaul yang berkembang seiring perkembangan kemajuan pola fikir manusia sehingga integritas dan konsistensi bahasa yang sesuai dengan ketentuan harus dapat dipertahankan. Berdasarkan kenyataan tersebut dikalangan perguruan tinggi harusnya menjadi pelopor penggunaan bahasa Indonesia yang baik  karena mahasiswa adalah kaum intelektual yang mestinya selalu berfikir kritis dan mampu memberikan efek yang baik bagi perkembangan kemajuan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Rabu, 10 Desember 2014

Artikel penggunaan bahasa Indonesia

Suatu negara memiliki ciri khas nya masing-masing, salah satu ciri suatu negara adalah bahasa. Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki beragam bahasa. Tetapi pada umumnya, bahasa Indonesia lah yang biasa dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari dan untuk berkomunikasi. Pada kitab UUD 1945 menerangkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sangatlah kuat. Pasal 36 berbunyi, “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. Maka sudah sangat jelas, bahwa sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, tetapi tidak sedikit warga negara Indonesia yang masih menggunakan bahasa-bahasa asing di Indonesia.

Tidak hanya dalam berkomunikasi, tetapi juga dalam penggunaan papan peringatan atau fasilitas-fasilitas umum. Yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia, tapi dalam penggunaanya para penyedia fasilitas malah cenderung menggunakan bahasa asing seperti bahasa Inggris. Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar dalam pendidikan, tetapi didukung oleh bahasa asing agar mendukung kemampuan berbahasa peserta didik. Bahasa Indonesia juga digunakan dalam instansi-instansi pemerintahan seperti administrasi publik. Dalam pasal 35 ayat 1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Ayat 2. Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

Pasal 36 ayat 3. Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. (4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Dan pasal 38 ayat 1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Ayat 2 Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Sebenarnya penggunaan bahasa asing di Indonesia tidak dilarang sama sekali, tetapi bahasa Indonesia sangat diutamakan penggunaanya di Indonesia dan bahasa asing sebagai pengiring agar memperjelas apabila ada turis-turis luar negri yang berkunjung ke Indonesia. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang taat, sudah sewajibnya menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi ataupun hal lainnya. Kita juga harus bangga dengan bahasa Indonesia, karena tidak lama lagi akan dijadikan sebagai bahasa internasional, yang akan dipelajari dan dikenal di berbagai negara.