Rabu, 10 Desember 2014

Artikel penggunaan bahasa Indonesia

Suatu negara memiliki ciri khas nya masing-masing, salah satu ciri suatu negara adalah bahasa. Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki beragam bahasa. Tetapi pada umumnya, bahasa Indonesia lah yang biasa dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari dan untuk berkomunikasi. Pada kitab UUD 1945 menerangkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sangatlah kuat. Pasal 36 berbunyi, “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. Maka sudah sangat jelas, bahwa sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, tetapi tidak sedikit warga negara Indonesia yang masih menggunakan bahasa-bahasa asing di Indonesia.

Tidak hanya dalam berkomunikasi, tetapi juga dalam penggunaan papan peringatan atau fasilitas-fasilitas umum. Yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia, tapi dalam penggunaanya para penyedia fasilitas malah cenderung menggunakan bahasa asing seperti bahasa Inggris. Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar dalam pendidikan, tetapi didukung oleh bahasa asing agar mendukung kemampuan berbahasa peserta didik. Bahasa Indonesia juga digunakan dalam instansi-instansi pemerintahan seperti administrasi publik. Dalam pasal 35 ayat 1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Ayat 2. Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

Pasal 36 ayat 3. Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. (4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Dan pasal 38 ayat 1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Ayat 2 Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Sebenarnya penggunaan bahasa asing di Indonesia tidak dilarang sama sekali, tetapi bahasa Indonesia sangat diutamakan penggunaanya di Indonesia dan bahasa asing sebagai pengiring agar memperjelas apabila ada turis-turis luar negri yang berkunjung ke Indonesia. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang taat, sudah sewajibnya menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi ataupun hal lainnya. Kita juga harus bangga dengan bahasa Indonesia, karena tidak lama lagi akan dijadikan sebagai bahasa internasional, yang akan dipelajari dan dikenal di berbagai negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar