Suatu negara memiliki ciri khas nya masing-masing, salah
satu ciri suatu negara adalah bahasa. Indonesia adalah sebuah negara yang
memiliki beragam bahasa. Tetapi pada umumnya, bahasa Indonesia lah yang biasa
dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari dan untuk berkomunikasi. Pada kitab
UUD 1945 menerangkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan
sangatlah kuat. Pasal 36 berbunyi, “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”.
Maka sudah sangat jelas, bahwa sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya
menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, tetapi tidak sedikit
warga negara Indonesia yang masih menggunakan bahasa-bahasa asing di Indonesia.
Tidak hanya dalam berkomunikasi, tetapi juga dalam
penggunaan papan peringatan atau fasilitas-fasilitas umum. Yang seharusnya
menggunakan bahasa Indonesia, tapi dalam penggunaanya para penyedia fasilitas
malah cenderung menggunakan bahasa asing seperti bahasa Inggris. Bahasa
Indonesia adalah bahasa pengantar dalam pendidikan, tetapi didukung oleh bahasa
asing agar mendukung kemampuan berbahasa peserta didik. Bahasa Indonesia juga
digunakan dalam instansi-instansi pemerintahan seperti administrasi publik.
Dalam pasal 35 ayat 1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya
ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Ayat 2. Penulisan dan publikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat ) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Pasal 36 ayat 3. Bahasa Indonesia wajib digunakan
untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran,
kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan,
organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia. (4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah,
budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Dan pasal 38 ayat 1. Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum,
spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Ayat 2
Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disertai
bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Sebenarnya penggunaan bahasa asing di
Indonesia tidak dilarang sama sekali, tetapi bahasa Indonesia sangat diutamakan
penggunaanya di Indonesia dan bahasa asing sebagai pengiring agar memperjelas apabila
ada turis-turis luar negri yang berkunjung ke Indonesia. Pemerintah mempunyai
kewajiban untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai
dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya
Indonesia. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan dilakukan secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah di bawah koordinasi lembaga
kebahasaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang taat, sudah
sewajibnya menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi ataupun hal
lainnya. Kita juga harus bangga dengan bahasa Indonesia, karena tidak lama lagi
akan dijadikan sebagai bahasa internasional, yang akan dipelajari dan dikenal
di berbagai negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar