Rabu, 17 Desember 2014

KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Negara Kesatuan  Republik Indonesia memiliki banyak bahasa daerah sesuai dengan keragaman  budaya yang dimiliki oleh negara Indonesia, tetapi di atas segala bahasa daerah tersebut tetap ada Bahasa Indonesia, Karena Bahasa Indonesia adalah Bahasa Resmi Nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3, Pasal 25, yang di sahkan Presiden RI pada tangga l9 Juli 2009, berbunyi:
1)        Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
2)        Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, dan sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
3)        Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Dari isi UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3, Pasal 25, yang di sahkan Presiden RI pada tangga l9 Juli 2009, dapat dimengerti bagaimana kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Namun permasalahannya jika kita lihat pada kenyataannya tidak seperti seharusnya yang sudah ditentukan UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3 Pasal 25.
Banyak hal yang tidak sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam UU tentang kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, beberapa contohnya ialah :
·          Belum berfungsinya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, karena masih banyak para pejabat negara yang menggunakan bahasa asing atau bahkan mencampuradukan bahasa Indonesia dengan bahasa asing, bahkan Presiden RI pun jika kita liat beberapa pidatonya masih ada yang menggunakan bahasa asing.
·          Makin banyaknya nama – nama produk makanan atau nama sebuah perusahaan dan bahkan perumahan yang menggunakan bahasa asing.
·          Sangat ironi ketika akan melamar pekerjaan pun yang menjadi salah satu persyaratannya adalah adanya sertifikat berbahasa asing.
Masih banyak lagi permasalahan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3, Pasal 25, mungkin itu hanya sebagian namun sangat memperhatinkan ketika seolah – olah kedudukan bahasa asing lebih tinggi dibanding bahasa Indonesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia, mungkin karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran tentang berbahasa Indonesia yang baik dan benar yang akhirnya membuat bahasa Indonesia gabungkan atau dicampurkan dengan bahasa daerah dalam kehidupan sehari- hari seperti yang sering kita temukan atau kita lakukan.
Seandainya saja pemerintah bisa lebih memperhatikan tentang permasalahan berbahasa mungkin bahasa Indonesia tidak akan seperti saat ini, jika kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3, Pasal 25, maka bukan tidak mungkin bahasa Indonesia dapat dikenal oleh bangsa lain. 
Dengan perkembangan zaman dan derasnya era globalisasi di Indonesia maka semakin didesaknya masyarakat Indonesia untuk dapat berbahasa asing agar dapat mengimbangi perkembangan zaman. Namun jika hal itu tidak diimbangi dan dibatasi oleh peraturan berbahasa Indonesia maka akan terjadi hal seperti sekarang ini. Banyak masyarakat khususnya dikalangan muda yang sangat fasih berbahasa asing hingga memiliki sertifikat tetapi lupa akan bahasa tanah airnya sendiri karena dapat dibuktikan bahwa dalam kehidupan sehari – hari mereka dapat berbahasa Indonesia namun yang sudah tercampur dengan bahasa daerah.
Berkaitan dengan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, saya hanya berfikir kenapa untuk melamar pekerjaan dan menjadi PNS salah satu syaratnya wajibnya adalah memiliki keahlian berbahasa asing yang  bersertifikat. Menurut saya kenapa tidak bahasa Indonesia yang di wajibkan fasih dan memiliki sertifikat, bagaimana bahasa Indonesia dapat dikenal oleh bangsa lain jika kedudukan di bangsa sendiri saja kalah oleh bangsa asing.
Alangkah indahnya jika bahasa Indonesia dapat dihargai oleh bangsanya sendiri, alangkah bangganya jika bahasa Indonesia dapat dikenal oleh bangsa lain melalui masyarakatnya yang menjungjung tinggi dan mencintai bahasa Indonesia.
SUMPAH PEMUDA
Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar