Negara Kesatuan Republik
Indonesia memiliki banyak bahasa daerah sesuai dengan keragaman budaya yang dimiliki oleh negara Indonesia, tetapi
di atas segala bahasa daerah tersebut tetap ada Bahasa Indonesia, Karena Bahasa
Indonesia adalah Bahasa Resmi Nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan
dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara dalam UU
Nomor 24 tahun 2009 Bab 3, Pasal 25, yang di sahkan Presiden RI pada tangga l9
Juli 2009, berbunyi:
1)
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam
Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika
peradaban bangsa.
2)
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku
bangsa, dan sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
3)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan,
komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan
dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Dari
isi UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3, Pasal 25, yang di sahkan Presiden RI pada
tangga l9 Juli 2009, dapat dimengerti bagaimana kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia. Namun permasalahannya jika kita lihat pada kenyataannya tidak
seperti seharusnya yang sudah ditentukan UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3 Pasal 25.
Banyak
hal yang tidak sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam UU tentang
kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, beberapa contohnya ialah :
·
Belum berfungsinya bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi kenegaraan, karena masih banyak para pejabat negara yang
menggunakan bahasa asing atau bahkan mencampuradukan bahasa Indonesia dengan
bahasa asing, bahkan Presiden RI pun jika kita liat beberapa pidatonya masih
ada yang menggunakan bahasa asing.
·
Makin banyaknya nama – nama produk makanan atau
nama sebuah perusahaan dan bahkan perumahan yang menggunakan bahasa asing.
·
Sangat ironi ketika akan melamar pekerjaan pun
yang menjadi salah satu persyaratannya adalah adanya sertifikat berbahasa asing.
Masih
banyak lagi permasalahan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2009 Bab 3,
Pasal 25, mungkin itu hanya sebagian namun sangat memperhatinkan ketika seolah
– olah kedudukan bahasa asing lebih tinggi dibanding bahasa Indonesia di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mungkin karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran
tentang berbahasa Indonesia yang baik dan benar yang akhirnya membuat bahasa
Indonesia gabungkan atau dicampurkan dengan bahasa daerah dalam kehidupan
sehari- hari seperti yang sering kita temukan atau kita lakukan.
Seandainya
saja pemerintah bisa lebih memperhatikan tentang permasalahan berbahasa mungkin
bahasa Indonesia tidak akan seperti saat ini, jika kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU Nomor 24 tahun 2009
Bab 3, Pasal 25, maka bukan tidak mungkin bahasa Indonesia dapat dikenal oleh
bangsa lain.
Dengan
perkembangan zaman dan derasnya era globalisasi di Indonesia maka semakin
didesaknya masyarakat Indonesia untuk dapat berbahasa asing agar dapat
mengimbangi perkembangan zaman. Namun jika hal itu tidak diimbangi dan dibatasi
oleh peraturan berbahasa Indonesia maka akan terjadi hal seperti sekarang ini.
Banyak masyarakat khususnya dikalangan muda yang sangat fasih berbahasa asing
hingga memiliki sertifikat tetapi lupa akan bahasa tanah airnya sendiri karena
dapat dibuktikan bahwa dalam kehidupan sehari – hari mereka dapat berbahasa
Indonesia namun yang sudah tercampur dengan bahasa daerah.
Berkaitan
dengan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, saya hanya berfikir kenapa untuk
melamar pekerjaan dan menjadi PNS salah satu syaratnya wajibnya adalah memiliki
keahlian berbahasa asing yang
bersertifikat. Menurut saya kenapa tidak bahasa Indonesia yang di
wajibkan fasih dan memiliki sertifikat, bagaimana bahasa Indonesia dapat
dikenal oleh bangsa lain jika kedudukan di bangsa sendiri saja kalah oleh
bangsa asing.
Alangkah
indahnya jika bahasa Indonesia dapat dihargai oleh bangsanya sendiri, alangkah
bangganya jika bahasa Indonesia dapat dikenal oleh bangsa lain melalui
masyarakatnya yang menjungjung tinggi dan mencintai bahasa Indonesia.
SUMPAH PEMUDA
Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu,
tanah Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa
Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar